x

Gelapkan Motor untuk Main Judi, Nasib Martines Simamarta Berakhir di Jeruji Besi

2 minutes reading
Wednesday, 1 Jul 2020 05:04 0 156 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Bukannya berkarya di masa mudanya, pemuda bernama Martines F Simarmata justru terlibat tindak pidana.

Kini, akibat ulahnya yang nekad menggelepkan sepeda motor untuk bermain judi, membuat pria 20 tahun itu hanya bisa menyesali nasib, meringkuk di balik jeruji besi.

Meski sempat kabur dari uberan polisi, warga Dusun Bintang Bulan, Desa Lambarus Baru, Kec. STM Hilir, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara ini akhirnya berhasil ditangkap petugas Polsek Tanjungmorawa, setelah ditangkap polisi di lokasi persembunyiannya di Jl. Sei Merah Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kec. Tanjungmorawa.

Sepeda motor yang digelapkan tersangka turut diamankan/foto : nyak

Kanitreskrim Polsek Tanjungmorawa, Ipda Dimas Adit Sutono mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Aser Niago Simarmata (27), seorang buruh, warga Jl. Sei Merah, Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kec. Tanjungmorawa ke Polsek Tanjungmorawa.

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan dengan bukti lapor No. LP/67/VI/SU/RES DS/Polsek Tanjungmorawa. Dalam laporannya, korban menjelaskan awalnya tersangka meminjam motor Yamaha Scorpio BK 3281 ZS miliknya, Jum’at lalu, 26 Juni 2020 pukul 17.35 WIB. Setelah diberi pinjaman, tersangka langsung tancap gas,” terangnya kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Setelah ditunggu lama, lanjutnya, ternyata pelaku tak kunjung kembali, termasuk kendaraan roda dua itu. Korban pun memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Tanjungmorawa.

Dari situ, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka sedang di Jl. Sei Merah Dusun V, Desa Tanjungmorawa A, Kec. Tanjungmorawa. Tak ingin buruannya kabur, polisi langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.

“Anggota menuju lokasi yang bersangkutan berada. Setelah itu, menangkap dan membawanya ke Polsek Tanjungmorawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Dimas.

Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual motor korban kepada Fiki, warga Dusun 6, Dalu X B, seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan kereta itu, dihabiskan pelaku untuk main judi domino.

“Uang hasil penjualannya dihabiskan buat main domino. Pelaku kita jerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. Dan saat ini kita masih memburu penadahnya,” terang Dimas.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x