Massa GMJA gelar aksi di Kantor Bupati Deliserdang menuntut pemecatan Kades Rugemuk/foto: ist BICARAINDONESIA-Lubukpakam: Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Jaringan Aktivis (GMJA) berujukrasa ke Kantor Bupati Deliserdang, Senin (10/8/2026). Dalam aksi itu, Pemkab Deliserdang dan GMJA bersepakat menyikapi status Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi yang banyak terlibat kasus hukum untuk segera diberhentikan secara permanen oleh bupati.
Kesepakatan tersebut tercapai setelah perwakilan dari Dinas PMD dan Inspektorat Pemkab Deliserdang menjumpai puluhan massa aksi.
Dalam pertemuan itu, massa GMJA dengan tegas meminta Bupati Deliswrdang Asri Ludin Tambunan mengambil sikap terhadap Muliadi yang terbukti korupsi dana desa senilai Rp200 juta lebih. Bukti korupsi yang telah dilakukan kepala desa nonaktif tersebut adalah dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas daerah melalui inspektorat.
“Kami mendukung kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan bersih dari korupsi. Contohnya korupsi dana Desa Rugemuk. Muliadi sudah terbukti korupsi dengan mengembalikan uang hasil korupsi ke kas daerah. Ini harus ditendak tegas secara administrasi dan hukum pidana. Pecat dan proses hukum korupsinya,” ucap Koordinator Aksi GMJA Rio Nasution kepada pejabat PMD Rismar Silaban dan Inspektorat Wanda, serta pejabat lainnya yang mendapingi.
Dari orasi yang disampaikan massa GMJA, para pejabat Pemkab Deliserdang, pun menjelaskan kondisi terkini Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi yang harus dipecat oleh Bupati Asri Ludin Tambunan.
Rismar Silaban mengatakan sampai saat ini status Muliadi belum aktif sebagai kepala desa. Meski masa nonaktif enam bulan telah berakhir pada 5 Agustus 2026.
“Kami pastikan yang bersangkutan (Muliadi) belum diaktifkan oleh bapak bupati. Masukan dari adik adik mahasiswa hari ini akan menjadi pertimbangan yang akan dilaporkan kepala bapak bupati. Jika proses hukum yang dihadapi kapala desa nonaktif, itu bukan wewenang kami. Itu ada pada aparat penegak hukum. Kami tidak bisa menyampuri,” ucap Rismar.
Tidak hanya soal status kepala desa Rugemuk nonaktif, Muliadi pun masih dalam pertimbangan untuk dipecat oleh Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan sesuai dengan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, kami telah menyampaikan sejumlah poin hasil pemeriksaan untuk diambil keputusannya oleh bapak bupati. Mohon maaf kami saat ini tidak bisa menjawab langsung tuntutan yang diminta dari adik adik mahasiswa. Itu ada di pak bupati keputusannya,” sambung Wanda.
Rismar dan Wanda pun meminta massa GMJA bisa memahami posisi mereka berdua terhadap tuntutan yang disampaikan. Namun mereka berdua mendukung apa yang disampaikan mahasiswa dalam mendukung pemerintahan yang dipimpin Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang bersih dari pejabat korupsi.
“Kami pastikan mendukung tuntutan adik adik mahasisa semua yang datang ke sini. Akan kami sampaikan kepada bapak bupati,” kata Rismar dan Wanda.
Rio Nasution pun kembali menegaskan ke para pejabat Dinas PMD dan Inspektorat, bahwa kasus Kepala Desa Rugemuk nonaktif Muliadi telah menimbulkan dampak negatif di publik terhadap kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan. Karena Muliadi saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Tipidkor Polresta Deliserdang atas kerugian dana desa mencapai Rp200 juta lebih.
“Jangan sampai menjadi bumerang terhadap bupati. Kami tahu Muliadi sedang diperiksa tipidkor, dan kami datang mendukung bupati untuk tegas memimpin Pemkab Deliserdang agar bersih dari pejabat korupsi. Masyarakat Desa Rugemuk pun sudah marah kepada Muliadi, jangan sampai kemarahan masyarakat itu berubah arah. Karena kami tahu bupati dipilih dari suara masyarakat,” kata Rio.
Orasi GMJA yang berjalan 1 jam lebih dan mendapatkan tanggapan dari pejabat Pemkab Deliserdang, itupun membubarkan diri dengan tertib setalah poto bersama dengan Rismar dan Wanda serta staf lainnya. (Rz/*)