x

Diduga Terlibat Pembacokan Jaksa, Godol Sang DPO Kepemilikan Senpi Ilegal Dibekuk

2 minutes reading
Thursday, 29 May 2025 06:54 0 146 Teuku Yudhistira

BICARAINDONESIA-Medan: Setelah melakukan pengejaran intensif, tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan bersama TNI, berhasil membekuk Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025.

Terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal itu dibekuk di lokasi persembunyiannya di kawasan tempat pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Seperti diketahui, terpidana sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dengan vonis selama 1 tahun penjara setelah melalui upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, SH dan Yuspita Ginting, SH.

Terkait kasus itu pula, diduga kuat Godol terlibat dalam peristiwa berdarah pembacokan Jhon Wesli di Serdangbedagai belum lama ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deliserdang juga telah memanggil terpidana sebanyak 3 kali. Namun yang bersangkutan tidak menghormati prosedur dan putusan yang telah ditetapkan, tidak kooperatif, dan memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.

Atas mangkirnya terdakwa setelah tiga kali panggilan tersebut, pada 14 Mei 2025, Kejari Deliserdang menetapkan Edy Suranta Gurusinga alias Godol masuk DPO, untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Karena adanya potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap pelaksanaan eksekusi sehingga dilaksanakan rapat oengamanan dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Kasasi yang dilaksanakan di Polrestabes Medan pada 18 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan hasil bahwa pelaksanaan harus dilakukan dengan bantuan Satuan Brimob dan TNI, serta pihak Kecamatan Pancur Batu.

Pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, terpidana berhasil diamankan. Akan tetapi, sempat terjadi keributan terhadap penolakan atas penangkapan tersebut. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana  dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan. pada pukul 16.30 WIB Terpidana Edy Suranta Gurusuinga Als. Godol sampai di Rutan Kelas I Medan.

Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana tersebut merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait. Dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol. (Ty/*)

LAINNYA
x