x

Gugat KPU-Bawaslu ke PN Jakpus, Partai Republik Minta Jadi Peserta Pemilu 2024

2 minutes reading
Saturday, 15 Apr 2023 14:13 0 126 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Republik menggugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 245/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Partai Republik mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (13/4/2023). Dengan penggugat Asngari selaku Ketua Umum Partai Republik dan Heru Bahtiar Arifin selaku Sekjen Partai Republik.

“(Gugatan) Partai Republik terakhir ini, kemarin mereka daftar. Menggugat perdata, tetapi enggak ada lagi kayak menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Zulkifli Atjo, Sabtu (15/4/2023).

Dalam petitumnya, Partai Republik meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya. Selain itu, KPU harus menerima Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat I untuk menerima dan mendaftarkan Penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apa pun,” bunyi salah satu petitum Partai Republik.

Lebih lanjut, Partai Republik menilai KPU dan Bawaslu telah melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu lantaran KPU dan Bawaslu dianggap tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi. Hingga mengakibatkan Partai Republik tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Zulkifli mengatakan, sebelum sidang, pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu. Sebagai mekanisme yang harus ditempuh dalam gugatan perdata.

“Tanggal 17 nanti sidangnya yang Partai Berkarya, hadir aja. Kalau Partai Republik, dia sidangnya habis lebaran. Ini nanti kan dimediasi dulu,” ujarnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x