x

Gugatan Dikabulkan PA Jaksel, Baim Wong Resmi Bercerai dari Paula Verhoeven

2 minutes reading
Wednesday, 16 Apr 2025 19:19 0 134 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan gugatan cerai talak Baim Wong atas Paula Verhoeven Rabu (16/4/2025). Kini keduanya telah resmi bercerai.

Hakim resmi mengabulkan permohonan cerai itu lewat sidang putusan yang digelar secara e-court. Meski begitu, gugatan ini masih bisa digugat balik alias banding oleh Paula.

Humas PA Jaksel, H Suryana, mengatakan bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan berbagai dalil dan fakta selama proses persidangan.

“Tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon (Paula) itu, dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Dengan demikian, gugatannya atau permohonan pemohon itu dikabulkan,” papar Suryana.

“Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga, juga di dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan itu terbukti. Kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya, karena ini kan perkara belum inkrah, ya. Jadi, yang inisial NS itu, majelis hakim menyatakan itu terbukti,” imbuh Suryana.

Dengan temuan tersebut, Majelis Hakim menilai ada pelanggaran ikatan janji pernikahan yang dilakukan Paula terhadap Baim. Maka dari itu, gugatan cerai Baim dikabulkan.

Sebelumnya, Baim Wong telah mengajukan permohonan cerai terhadap Paula Verhoeven. Ia pertama kali mengonfirmasi permohonan itu pada 8 Oktober 2024.

Permohonan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 3477/Pdt.G/2024/PA.JS dan sempat terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PA Jaksel.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x