x

Hadir di Kantor Ombudsman, VP Penjualan PT PI Minta Maaf Soal Anggotanya Tak Kooperatif

4 minutes reading
Wednesday, 31 May 2023 17:10 0 229 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Menyusul inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman belum lama ini, Vice President (VP) Penjualan Wilayah I PT Pupuk Indonesia Grup (PIG) Wawan Arjuna, akhirnya mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Jalan Sei Besitang Medan, pada Rabu (31/5/2023).

Wawan Arjuna yang didampingi staf penjualan dan perwakilan distributor, datang untuk memberikan penjelasan terkait menumpuknya pupuk bersubsidi di Gudang Line III PT PIG di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang ditemukan Ombudsman Sumut di gudang mereka pada Senin (29/5/2023) lalu.

Di hadapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sumut Moriana Gultom, yang menerima mereka, Wawan Arjuna menyampaikan permintaan maaf karena saat tim Ombudsman melakukan Sidak, mereka tidak berada ditempat. Ia juga meminta maaf karena Kepala Gudang yang ada di lokasi kurang kooperatif.

Wawan menjelaskan, pupuk bersubsidi jenis poskha/NPK yang jumlahnya sekitar 500 ton menumpuk di gudang Line III milik PT PIG di Sergai yang ditemukan Ombudsman, adalah stok pupuk bersubsidi yang akan disalurkan ke petani.

Selain itu, lanjutnya, per tanggal 29 Mei 2023, PT PIG juga memiliki stok pupuk bersubsidi jenis urea sebesar 467 ton yang tersimpan di gudang di Belawan, yang juga akan disalurkan ke petani.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan.

Ketersediaan stok pupuk bersubsidi, ucapnya, diatur oleh Permendag No 04 Tahun 2023, dimana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama dua minggu kedepan.

Pupuk Indonesia mengaku telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai, Sumatera Utara. Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.

“Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” jelasnya.

Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah. Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 (sembilan) komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi, yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian
(SIMLUHTAN), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Menanggapi penjelasan VP Penjualan PT Pupuk Indonesia, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan bahwa Sidak itu dilakukan Ombudsman karena adanya pengaduan dari kelompok-kelompok tani di Sergai yang mengeluhkan langkanya pupuk bersubsidi, dan jikapun ada, harga tebusnya di kios jauh di atas HET (harga eceran tertinggi), atau berkisar Rp145 – Rp150 ribu per zak, sedangkan HET Rp115 ribu per zak.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, jika di gudang produsen pupuk bersubsidi stok menumpuk dan cukup untuk kebutuhan hingga dua minggu, kenapa di tingkat petani pupuk langka dan harganya mahal. Jadi dimana hilangnya pupuk subsidi itu, apakah di produsen, distributor atau di kios, kenapa tak sampai pupuk subsidi ke petani,” tanya Abyadi.

Selain itu, Abyadi juga mendapat informasi bahwa petani yang tak memiliki kartu tani,  tidak tergabung dalam kelompok tani dan tak terdaftar dalam SIMLUHTAN, namun bisa membeli pupuk bersubsidi di kios. Akibatnya, petani yang berhak menjadi berkurang jatah pupuk yang bisa didapat.

“Banyak persoalan yang terjadi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini, tidak hanya masalah kelangkaan dan mahalnya harga, tapi masalah rantai distribusinya juga harus diurai agar kita bisa mengetahui dimana akar masalahnya. Dan pertemuan ini tidak cukup untuk mengurai itu, sehingga perlu pertemuan-pertemuan berikutnya untuk membahasnya lebih dalam,” pungkas Abyadi.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x