x

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diperiksa KY

2 minutes reading
Monday, 10 Oct 2022 07:35 0 169 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Hakim Agung Sudrajat Dimyati yang tengah ditahan KPK karena kasus suap, hari ini diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) RI.

Dikutip dari detik.com, asisten Sudrajad dan hakim Elly Tri Pangestu juga ikut diperiksa KY. Hal ini disampaikan oleh Jubir KY Miko Ginting kepada wartawan, Senin (10/10/22).

“Komisi Yudisial saat ini sedang menindaklanjuti pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP,” katanya.

Pemeriksaan yang berlangsung hari ini juga dilakukan terhadap tersangka TYP, ES, HT, dan IDKS. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung KPK dan juga difasilitasi oleh KPK.

“KY mengapresiasi kesediaan KPK untuk membuka pintu bagi KY untuk melakukan pemeriksaan dalam wilayah etik dan perilaku hakim,” kata Miko.

Sebagaimana diketahui, KPK menangkap basah PNS MA, Desy Yustria sedang menerima uang dari Eko Suparno. Lalu, OTT pun bergulir. Berikut daftar nama yang jadi tersangka.

Sebagai penerima:
1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
6. Albasri, PNS Mahkamah Agung

Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi:
1. Yosep Parera, Pengacara
2. Eko Suparno, Pengacara
3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizki Audina

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x