x

Hasil Banding Eks GM Antam: Hukuman Diperberat Jadi 16 Tahun, Denda Rp1 M

1 minutes reading
Thursday, 27 Feb 2025 14:24 0 485 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, menjadi 16 tahun penjara. Keputusan itu merupakan hasil dari sidang banding yang digelar pada Kamis (27/2/2025).

Denda yang harus dibayar Abdul Hadi juga diperberat menjadi Rp1 miliar. Duduk sebagai ketua majelis hakim, Artha Theresia. Hakim anggota: Istiningsih Rahayu, Sri Andini, Hotma Maya Marbun, dan Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih, serta panitera pengganti Djoko Santoso.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 79/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut,” ujar hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara terhadap Abdul Hadi. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp.000.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata halim.

Sebelumnya, Abdul Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sidang vonis itu digelar pada Jumat (27/12/2024) di PT Jakarta Pusat.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x