BICARAINDONESIA-Jakarta : Hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 5 daerah kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, gugatan tersebut belum diregister oleh MK hingga saat inj.
Dilihat di situs MK, Jumat (11/4/2025), ada lima gugatan hasil PSU. Di antaranya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Taliabu.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK. Hal itu guna memastikan ada atau tidaknya perkara yang kembali diregister oleh MK.
“KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” katanya, Jumat (11/4/2025).
“Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang), kini diperselisihkan PHP kembali ke MK,” imbuhnya.
Idham menuturkan, jika perkara tersebut diregister dalam BPRK MK, maka akan dilanjutkan ke persidangan di MK. Namun, katanyq, jika tidak diregister maka dilanjutkan ke penetapan pasangan calon terpilih.
“Permohonan PHP tersebut tidak diregister dalam BRPK MK, maka akan ditetapkan paslon (pasangan calon) Pilkada terpilih sesuai Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Jdham, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, 10 daerah telah menggelar PSU, sehingga saat ini tersisa 14 daerah yang belum melaksanakan PSU.
Editor: Rizki Audina/*