x

Hasil Sidang Etik: Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat dari Polri

1 minutes reading
Monday, 31 Oct 2022 13:20 0 221 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hari ini, Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) menjalani sidang kode etik.

Hasil keputusan dalam sidang etik tersebut, Brigjen Hendra mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

“Rekan-rekan, pada pagi hari ini mulai pukul 08.00 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

“Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela. Kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Dedi menambahkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

“Ketiga, keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.

Dalam persidangan ini, terdakwanya adalah Brigjen Hendra Kurniawan. Anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x