x

Hindari Pungli, Kapolri Larang Korlantas Laksanakan Tilang Manual

3 minutes reading
Friday, 21 Oct 2022 11:33 0 172 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi kepada jajaran Polri pada Jumat (14/10) lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual, Jumat (21/10/2022).

Instruksi larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dilansir dari detik.com, surat telegram tersebut juga menyebutkan, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik alias ETLE secara statis maupun mobileĀ guna menghindari pungli.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Hanya dengan menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile, dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tegas Kapolri dalam surat telegram tersebut.

Personel Korlantas Polri juga diminta memberikan pelayanan prima dan menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, juga pelanggaran lalu lintas.

Kapolri pun meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) khususnya di lokasi blackspot dan troublespot.

Tidak hanya itu, polantas juga diminta agar melaksanakan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) untuk meningkatkan kamseltibcarlantas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas,” lanjut instruksi Kapolri.

Berikut poin lain yang tertuang dalam surat telegram tersebut.

1. Polantas diminta profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

2. Polantas diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh pihak untuk memecahkan masalah kamseltibcarlantas di wilayah masing-masing. Juga melaksanakan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap guna meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Polantas.

3. Anggota Polri diminta menampilkan yang sederhana dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Anggota Polri harus melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan.

4. Berikan reward kepada anggota yang berprestasi maupun berinovasi di bidang lalu lintas dan berikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran.

5. Korlantas Polri diminta menggelar apel arahan pimpinan (AAP) dan anev. Hal itu agar anggota memedomani SOP serta tidak melakukan kegiatan yang kontraproduktif.

6. Anggota Polri diminta melakukan pengawasan dan pengendalian yang melekat dan berjenjang untuk pelaksanaan kegiatan pelayanan bidang lalu lintas agar anggota lebih memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x