x

Hore! Mulai 2 Juni 2025 Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair

1 minutes reading
Thursday, 22 May 2025 08:00 0 70 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Para pensiun PNS dikabarkan akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025. Kepastian itu diumumkan PT TASPEN (Persero).

Corporate Secretary TASPEN Henra mengatakan, waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025. Proses pembayarannya, kata Henra, dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).

Sebagai catatan, ada beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU

3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025

4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya

5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:

– TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN

– TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.

LAINNYA
x