x

Ini Daftar Pengganti Firli Bahuri di KPK

2 minutes reading
Friday, 29 Dec 2023 16:59 0 121 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri selaku ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi diberhentikan Presiden Jokowi.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UU KPK diatur apabila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka presiden mengajukan penggantinya ke DPR. Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 33 ayat 2 UU KPK.

Jika merujuk pada hal di atas, dari proses pemilihan pimpinan KPK di DPR pada 2019 silam, setidaknya terdapat empat nama yang berpeluang menggantikan Firli di lembaga antirasuah.

Empat nama itu adalah Sigit Danang Joyo (Kepala Sub Direktorat Bantuan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan), Luthfi Jayadi Kurniawan (Pendiri Malang Corruption Watch/MCW), I Nyoman Wara (Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan/BPK), dan Roby Arya Brata (Asisten Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet).

Untuk I Nyoman Wara, pada 2022 silam, namanya dan Johanis Tanak disetor ke Jokowi untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur dari jabatan pimpinan KPK. Dan akhirnya, pada proses tersebut Johanis Tanak yang kemudian resmi menjadi pimpinan KPK pengganti Lili hingga saat ini.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tertanggal 28 Desember 2023, pemberhentian Firli dari KPK dilakukan Jokowi dengan mempertimbangkan tiga hal.

Pertama, surat pengunduran diri yang diajukan Firli tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, Pasal 32 UU KPK.

Pemberhentian Firli tersebut membuat kekosongan di kursi pimpinan KPK di sisa masa jabatan selama satu tahun.

LAINNYA
x