x

Ini Syarat Penerima Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik

2 minutes reading
Tuesday, 21 Feb 2023 03:46 0 138 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Aturan penerima subsidi untuk motor listrik masih digodok pemerintah. Terungkap, tidak semua bisa mendapatkan subdisi tersebut, hanya golongan masyarakat kantong ‘pas-pasan’.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier saat diskusi yang digelar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) yang bertajuk “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di arena IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2023).

“Insentif itu kan sebenarnya, kalau tujuan kami kan subjek yang ke objek. Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan,” ujar Taufiek, dikutip detik.com, Selasa (21/2/2023).

Kemenperin mengusulkan supaya penerima subsidi bukan masyarakat menengah ke atas. Artinya syarat mendapatkan subsidi motor listrik adalah mereka membutuhkan sepeda motor namun budget terbatas.

“Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan,” katanya.

Aturan tersebut, saat ini masih terus dibahas. Bola regulasi saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh Kementerian Keuangan. Termasuk syarat bagi model yang akan mendapatkan subdisi harus memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri.

“Karena ini areanya masih di Kementerian Keuangan, kami hanya bersifat memberikan usulan. Mengusulkan dalam konteks industri yang memang dibangun di dalam negeri, yang punya TKDN, nanti pemberiannya siapa, harusnya dicek dengan data nasional yang sudah tersedia,” kata dia.

Selanjutnya konsumen terpilih. Pemerintah akan melakukan penyaringan lewat catatan dinas kependudukan sipil.

“Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang ga layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-passan. Itu yang mestinya jadi prioritas,” beber Taufiek.

“Untuk merekam, datanya juga ada di Dukcapil atau mana saja. Data ini yang mau dicross check. Jadi tinggal di aplikasikan,” ujar Taufiek.

Diberitakan sebelumnya, bocoran yang diberikan untuk subsidi kendaraan listrik ialah Rp 7 juta. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi atau modifikasi.

LAINNYA
x