x

Istri Juragan 99 Bebas dari Hukuman Rp37 Miliar pada Kasasi Lawan PS Glow

3 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 10:45 0 158 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta: Hukuman Rp37 miliar ke Juragan 99 dalam gugatan melawan PS Glow dianulir Mahkamah Agung (MA). Gugatan PS Glow tidak diterima oleh MA.

Awalnya, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow menggugat penggunaan merek dagang ‘MS Glow’ sebesar Rp360 miliar.

Ada 6 pihak yang duduk sebagai tergugat. Di antaranya ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99) dan Shandy Purnamasari. Kemudian, ada Titis Indah Wahyu Agustin, juga Sheila Marthalia.

Pada 12 Juli 2022, PN Surabaya memenangkan gugatan PS Glow tersebut dengan isi hukuman sebagai berikut.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,
2. Penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang ‘PS Glow’ dan ‘Pstore Glow’ yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Untuk jenis golongan barang atau jasa kelas 3 (kosmetik),
3. Menghukum tergugat (MS Glow) secara tanggung renteng, membayar ganti rugi kepada Penggugat (PS Glow) sebesar Rp37.990.726.332 secara tunai dan seketika.

Juragan 99 Ajukan Kasasi

Tidak terima atas putusan tersebut, Juragan 99 pun mengajukan kasasi. Lalu, MA menganulir menolak gugatan PS Glow.

“Dalam pokok perkara, menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dalam rekovensi, menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” ucap Ketua Majelis Kasasi Hamdi, beserta anggotanya Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

Alasan MA Menganulir Hukuman

Bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan kabur. Oleh karena penggugat di dalam gugatannya mendalilkan sebagai pemilik merek “MS GLOW” dan mengajukan gugatan pelanggaran terhadap para tergugat. Akan tetapi, penggugat tidak menguraikan alas hak penggugat sebagai pemilik merek, seperti tidak mencantumkan kapan diajukan pendaftaran merek tersebut, tanggal penerimaan dan berapa nomor pendaftaran merek penggugat, sehingga legal standing penggugat di dalam gugatan ini tidak jelas.

Bahwa berdasarkan Pasal 83 ayat (1),
“(1) Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

-gugatan ganti rugi; dan/atau;
-penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.”

Bahwa di samping itu, penggugat mengajukan gugatan pelanggaran terhadap para tergugat tanggal 12 April 2022 dalam register perkara Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby. Diputuskan tanggal 12 Juli 2022, berkaitan dengan perkara terdahulu, yakni gugatan pembatalan merek;

Bahwa perkara terdahulu Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn diputus tanggal 13 Juni 2022, yang pada pokoknya memutus tergugat IV dahulu penggugat sebagai pemilik merek “MS GLOW/for cantik skincare+ LOGO”, dan perkara ini masih diajukan upaya hukum, yang berarti masih belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);

Bahwa oleh karena permohonan kasasi dari para pemohon kasasi I dikabulkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), maka permohonan kasasi dari pemohon kasasi II harus ditolak.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x