x

Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun, Mario Dandy Diperiksa KPK

2 minutes reading
Monday, 22 May 2023 14:12 0 186 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

“Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Penyidik akan meminta keterangan dari Mario terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayahnya, Rafael Alun. Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

Untuk diketahui, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4/2023) lalu. RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik ialah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x