x

Jadi Saksi Meringankan Hendra Kurniawan, Oegreseno Ngaku Punya Kedekatan Personal

2 minutes reading
Friday, 20 Jan 2023 13:45 0 157 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mengaku memiliki hubungan dekat dengan   mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan.

Oleh karenanya, dalam sidang perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua, Oegroseno akan menjadi saksi meringankan untuk Hendra.

“Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi dan mereka-mereka ini dulu anak buah saya,” kata Oegroseno di PN Jaksel, Jumat (20/1/2023).

Meski tidak memiliki persiapan khusus menjadi saksi meringankan untuk Hendra, Oegroseno berharap kesaksiannya akan membuat perkara semakin jelas.

“Saya melakukan pembinaan sumber daya manusia di Propam juga, mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan. Tidak ada kesimpangsiuran pendapat apa pun dalam penanganan kasus obstruction of justice ini,” ujar Oegroseno.

Lebih lanjut, Oegroseno juga mengatakan, Hendra Kurniawan merupakan anak buah yang berdedikasi di Propam Polri hingga disebut ahli Paminal.

“Hendra kan di Paminal. Kalau saya bilang Hendra ahli Paminal. Jadi, kalau dia di Paminal udah enggak mau pindah. Dirinya diabdikan, diserahkan untuk mengabdi di Paminal,” katanya.

Hendra dan Agus Nurpatria Didakwa Rusak CCTV

Hendra bersama Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa merusak CCTV sehingga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Perbuatan itu dilakukan keduanya bersama dengan lima orang lainnya.

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x