x

Jadi Tersangka, Eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan Ditahan Kejagung

2 minutes reading
Friday, 19 Jan 2024 21:38 0 340 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 6 orang terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017–2023, Jumat (19/1/2024). Salah satunya di antaranya ialah Mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Keenam orang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Dari hasil pemeriksaan, status keenamnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023,” jelas Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kuntadi.

Kuntadi menyebut, keenam orang itu ialah pertama, NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016–2017. Kedua, AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2018.

Ketiga, AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keempat, HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kelima, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017. Keenam, AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai 7 Februari 2024,” imbuhnya.

Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. AG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Jakarta Selatan. Sementara itu, NSS dan AGP ditahan di Rutan Salemba.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x