x

Jakarta Tidak Lagi sebagai Ibu Kota, akan Jadi Apa?

2 minutes reading
Thursday, 2 May 2024 15:01 0 194 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta resmi berubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Perubahan itu menjadi tanda bahwa Jakarta resmi tak lagi jadi ibu kota. Hal ini ditandai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2024 itu.

Pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 disebutkan jika Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi Pasal 3 Ayat 2.

Dijelaskan di Pasal 4, Jakarta sebagai pusat perekonomian dan kota global ialah pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat bisnis nasional hingga global.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global,” bunyi Pasal 4.

Lebih lanjut dijelaskan juha bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang gubernur yang dibantu oleh seorang wakil gubernur. Gubernur dan wakilnya dipilih secara langsung melalui pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Meski telah diteken Presiden dan dinyatakan sah, UU Nomor 2 Tahun 2024 ini akan mulai berlaku saat ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

LAINNYA
x