x

Jelang Tahun Baru Islam, Pemkab Bekasi Larang Tempat Hiburan Malam Buka

2 minutes reading
Tuesday, 18 Jul 2023 10:35 0 203 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Menjelang memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan operasional tempat hiburan malam (THM). Dengan begitu, mulai hari ini Selasa (18/7/2023), Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi dilarang beroperasi.

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023. Larangan operasional THM itu bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023.

“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dilihat dari website resmi Pemkab Bekasi bekasikab.go.id, Selasa (18/7).

Dani mengatakan, larangan operasional THM ini mengacu Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi. Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.

Para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya mulai hari ini, Selasa (18/7).

“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” kata dia.

Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha THM. Pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi.

“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.

LAINNYA
x