x

Jenderal Andika: Oknum TNI yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Bertambah

2 minutes reading
Monday, 23 May 2022 08:51 0 157 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa jumlah oknum prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Sumatera Utara nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya tersangka berjumlah sembilan orang.

Hal itu disampaikan oleh Andika usai bertemu Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022). 

“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada sembilan orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” ujar Andika. 

Proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu, kata Andika, masih terus berjalan. Akan tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya.  

“Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.   

Selain itu, dia juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi.

“Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” ucapnya.   

Dia juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus.  

“Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” katanya. 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x