x

Jokowi Digugat Soal Keaslian Ijazah SMA

2 minutes reading
Tuesday, 15 Apr 2025 07:59 0 133 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali digugat. Kali ini Jokowi digugat oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, terkait keaslian ijazah SMA-nya.

Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Taufik didampingi tim kuasa hukumnya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo, hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN Solo.

Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.

“Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6 pada saat itu, tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan,” ujar Taufiq, dikutip dari detikJateng, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut, Taufiq menjabarkan alasan KPU Kota Solo digugat karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.

“UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD-SMP-SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua,” jelasnya.

“Yang jadi pertanyaan, kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMA-nya tidak beres. Mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres,” lanjut Taufiq.

Persoalan soal ijazah Jokowi ini pernah muncul waktu kasus perkara pidana dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Dihubungi terpisah, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, membenarkan adanya gugatan tersebut.

“Diterima hari ini, tanggal 14 April 2025. Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt,” kata Bambang.

Pihak PN Solo sudah memverifikasi gugatan itu, dan telah menunjuk Majelis Hakim. Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk mengadili adalah Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis Hakim, Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Gugatan ini menambah daftar pengaduan ke pengadilan soal Jokowi di Solo.

LAINNYA
x