x

Jual 21 Kg Sabu, Nelayan di Tanjungbalai Sumut Ditangkap

2 minutes reading
Saturday, 18 Dec 2021 04:25 0 126 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai: Satuan Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang nelayan bernama Syaiful Sambas (44), Selasa (14/12/2021). Dari tangannya, polisi menyita 21 Kg sabu-sabu yang didapat mengapung di laut.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi, mengungkap penangkapan itu berawal saat  petugas menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Seitualangraso, Kota Tanjungbalai.

“Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250 juta per kg. Petugas dan pelaku sepakat bertemu di Jalan Lingkar Utara,” kata AKBP Triyadi, Kamis (15/12/2021).

Pada saat itu juga diamankan, bungkus plastik transparan bertuliskan very good, diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor, 1021,18 gram.

“Saat dilakukan interogasi tersangka mengakui masih ada barang lainnya disimpannya di Pulau Hj Nui di Perairan Sungai Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan,” jelasnya.

Atas keterangan tersangka tersebut, petugas kemudian membawanya dengan menaiki 2 unit speed boat menuju pulau Hj Nui di Perairan Sungai Asahan, Kabupaten Asahan. Tepatnya daratan/hutan bakau pinggiran Sungai Asahan.

“Kemudian tim opsnal sat narkoba menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu. Saat dan dihitung jumlahnya dihadapan tersangka dengan jumlah 20 bungkus plastik teh china seberat 20.921.53 gram diduga berisi narkotika jenis shabu,” ucapnya.

Tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya hanyut di perairan Sungai Apung, Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Rencananya, sabu itu akan dijual tersangka dengan harga Rp 150 juta perkilo dengan total keuntungan Rp 3,1 miliar.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Balai. Kepada tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 112 (2) yo 114 (2) UU No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x