x

Jual Sabu di Rumah Kosong, ZM Takluk di Tangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

1 minutes reading
Thursday, 16 Jul 2020 13:20 0 134 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Aksi ZM alias Tomjon (45), warga Gg. Kampar Lingkungan 3, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, terhenti di tangan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (15/7/2020).

ZM ditangkap saat menjual sabu di dalam rumah kosong di jalan Ambai, Lingkungan 4, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari tangan ZM, petugas mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,20 gram, satu timbangan electrik, tiga bal kecil plastik klip transparan dan tiga batang pipet plastik serta satu buah dompet warna ungu.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, di lokasi sering dijadikan ZM jadi tempat menjual narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZM.

“Tersangka ZM mengaku, narkotika jenis sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari orang berinisial HD yang masih dalam pencarian,” ujar Kasat.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis/Editor : */Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x