x

Jual Sabu ke Petugas, 2 Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai

2 minutes reading
Friday, 3 Jul 2020 06:49 0 217 rizaldyk

BICARANDONESIA-Tanjungbalai : Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, mengamankan dua orang pria, karena terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya diamankan karena menjual sabu ke petugas, Kamis, (2/6/2020), sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Keduanya adalah Junaidi (29) warga Jalan Sukun Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai dan Riki Padli Manurung (31) warga Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,10 gram, selembar kertas tissue warna putih dan dua unit handphone merk nokia warna hitam dan warna putih,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, Jumat (3/7/2020).

Lanjut Putu bahwa, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang mengatakan bahwa di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Unit 2 Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan maka personil langsung melakukan undercover buy dan mendatangi TKP sebagai pembeli bersama dengan kurir narkoba.

Selanjutnya kurir narkoba tersebut mengarahkan kepada seorang pria dan petugas langsung membeli.

Selanjutnya tersangka menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus balutan tissue warna putih tersebut kepada petugas dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. 

Penulis / Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x