BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparekraf) Sumatra Utara (Sumut), Zumri Sulthony, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Namo Rambe, Deliserdang, tahun anggaran 2022.
“Melakukan penahanan terhadap 1 tersangka atas nama ZS terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe,” kata koordinator Intelijen Kejati Sumut, Yos Tarigan, Selasa (11/3/2025).
Kegiatan penataan situs tersebut tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali, serta ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, menimbulka. kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37.
Yos menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena sudah memenuhi 2 alat bukti. Selain itu, Zumri ditahan, karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan bukti.
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup. Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Zumri ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025. Dia di tahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan 3 tersangka terlebih dahulu. Ketiganya ialah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Disbudparekraf, RGM selaku konsultan pengawas, dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.
Editor: Rizki Audina/*