x

Kantongi 2 Plastik Sabu, Oknum Satpam PTPN3 Dijebloskan ke Sel Polres Labuhanbatu

2 minutes reading
Saturday, 23 Apr 2022 16:08 0 114 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : H alias Herman, mungkin tipe manusia yang tak mampu mesyukuri nikmat. Buktinya, bukannya bersungguh-sungguh melakoni profesinya sebagai Satpam di PT Perkebunan Nusantara Tiga (PTPN3), pria 33 tahun ini malah nekad mencari uang tambahan.

Sayangnya, warga Afdeling ll Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini justru nekad menjurusman diri dalam bisnis peredaran sabu.

Tapi sial bagi bapak 4 orang anak ini. Belum lagi meraup untung besar, polisi lebih dahulu mengendus sepak terjangnya. Ia pun tertangkap dan kini harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi Polres Labuhanbatu.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, pelaku ditangkap personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jum’at, 22 April 2022, berkat informasi dari masyarakat tetang adanya peredaran narkotika di wilayah Perkebunan Janji.

Mendapat informasi berharga tersebut, tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit ll Ipda Sujiwo Satrio turun ke lokasi melakukan Penyelidikan lewat skema under cover buy, hingga akhirnya berhasil mengamankan sang satpam diduga kuat sebagai pengedar sabu di kalangan karyawan PTPN3 Janji.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Agus membenarkan penangkapan satpam PTPN3 Perkebunan Afdeling II Rantauprapat tersebut.

“Benar, Jum’at sekitar pukul 20.00 WIB semalam, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus H alias Herman yang telah lama menjadi target Polisi, saat sedang bertugas di kantor satpam PTPN 3 Janji Rantauprapat,” terang Agus kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022) malam

Ketika digeledah, dari tangannya polisi menemukan barang bukti 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,14 gram dan satu unit Hp OPPO warna Grey.

“Tersangka ini telah ditarget terlibat jaringan dan kita duga menjadi pemasok narkotika kepada kalangan karyawan dan saat ini terhadap H masih dilakukan pengembangan kasus,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x