Kapal MT Global 168 berbendera Mongolia yang menyelundupkan 1 ton Ketamin yang diamankan Tim gabungan BNN dan Bareskrim Polri/foto: tangkapan layar BICARAINDONESIA-Medan: Setelah melakukan pemeriksaan intensif, delapan orang awak yang diamankan dalam operasi tim gabungan BNN-Bareskrim Polri, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan 1 ton narkotika jenis ketamin yang menggunakan kapal MT Global 168. ALantas, bagaimana peran seluruh tersangka?.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang langsung turun ke Medan memimpin konferensi pers memerinci kedelapan tersangka berinisial YC (71), RS (45), JA (64), EAE, CFR (48), RF (42), DPW (25) dan seorang WNA asal Taiwan berinisial YCY (42).
“Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan 8 orang awak kapal, crew yang berada di atas kapal tersebut. Delapan orang awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing, WNA asal Tiongkok, Taiwan,” kata Suyudi saat konferensi pers di areal Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026).
Suyudi menjelaskan bahwa para tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda di kapal tersebut. Jenderal bintang 4 itu menyebut YC merupakan kapten kapal, RS sebagai chief officer, JA selaku chief engineer, dan EAE sebagai second engineer. Lalu, CFR sebagai oiler, serta RF, DPW dan YCY selaku able seaman.
“Mereka memiliki peran masing-masing dalam mengoperasikan kapal,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 1 ton narkotika jenis ketamin di Pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
“Tersangka yang diamankan 8 orang. 7 warga negara Indonesia dan 1 warga negara asing,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Kristian Parluhutan Siagian, saat dimintai konfirmasi, Rabu (21/10).
Kristian mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam Kapal MT Global 168. Setelah diamankan, kapal dibawa bersandar ke Pelabuhan Belawan.
|
|
