x

Kapolri: Polisi Pakai Vape Akan Kena Sanksi

5 minutes reading
Monday, 2 Nov 2026 20:55 0 87 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Jakarta: Polri secara tegas melarang seluruh jajarannya menggunakan rokok elektrik atau Vape. Larangan itu tertuang jelas dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota polisi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Melalui surat edaran pada 30 Oktober 2026, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan, termasuk dengan memanfaatkan perangkat rokok elektrik.

Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkotika saat ini tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional, tetapi telah merambah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dapat disamarkan melalui perangkat vape. Dalam praktiknya, perangkat tersebut terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan kebijakan tersebut adalah ditemukannya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap tindak pidana narkotika, tetapi juga mengambil langkah pencegahan dari dalam institusi. Oleh karena itu, Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Sanksi Pidana

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan vape bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, dari hukuman disiplin hingga pidana.

“Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan,” kata Suyudi di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).

Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

“Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN,” sambungnya.

Saat ditanya perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang melanggar, Suyudi menegaskan hukumannya disesuaikan dengan kandungan cairan (liquid) yang dikonsumsi. Bila terbukti mengandung zat narkoba, proses pidana akan langsung diberlakukan.

“Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” tegas Suyudi.

Selain menegakkan disiplin di internal Korps Bhayangkara, Suyudi menuturkan pihaknya tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum berdasarkan data temuan Polri dan BNN.

“Ini kan kebetulan kemarin kami berkunjung, kami menyampaikan untuk merekomendasikan pelarangan. Sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki, baik Polri maupun BNN. Ya, seperti itu,” jelas Suyudi.

Masyarakat Ikut Awasi

Dalam menjalan SE tersebut, Polri turut engajak masyarakat turut mengawasi seluruh personel kepolisian terkait larangan penggunaan rokok elektrik. Warga diminta melapor jika melihat anggota Polri yang menggunakan vape saat berdinas maupun di luar kedinasan.

“Mekanisme pengawasan ya, kita ngajak juga masyarakat, ayo silakan ngawasi juga, gitu, ya. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan. Bisa ke 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda, atau Sipropam Polres,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri.

Isir mengatakan keterlibatan masyarakat merupakan bentuk pengawasan horizontal demi memastikan aturan internal Korps Bhayangkara berjalan baik. Pengawasan publik tersebut, kata dia, akan melengkapi sistem kontrol yang sudah berjalan di internal kepolisian.

“Saya pikir itu, mari kita sama-sama. Secara internal kita punya pengawasan struktural, kita punya pengawasan fungsional, dan pengawasan melekat. Ini yang kita lakukan. Tapi dalam hal ini kita ngajak tadi, pengawasan horizontal melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Terkait sanksi, Isir menyebut personel yang terbukti melanggar akan ditindak secara berjenjang. Bahkan, jika cairan yang dikonsumsi terbukti mengandung zat narkoba, sanksi pidana akan diberlakukan.

“Nah, kalau sanksi, nanti tadi sudah disampaikan Bapak Kapolri juga. Kalau ada kemudian personel Polri yang kemudian masih melanggar kaitan sama surat edaran yang ada, itu akan kita berikan sanksi secara berjenjang mulai dari tindakan disiplin, sampai kemudian hukuman disiplin,” jelas Isir.

“Ini juga kemudian melihat, kalau kemudian cairannya kimia, apalagi tadi ke narkoba, Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, ya dia berarti sampai ke hukuman pidana. Ini bentuk komitmen. Jadi tadi, terhadap narkotika, perang tanpa henti. Saya pikir itu,” tegas Isir. (Rz/dtc)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!