BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil. Keputusan ini diambil setelah adanya aksi pengeroyokan yang terjadi di halaman Polsek Bukitraya.
“Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” uja Jenderal bintang dua yang akrab disapa Herimen, dikutip dari detikSumut, Selasa (22/4/2025).
Dia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk gangguan kamtibmas, termasuk tindakan premanisme berkedok debt collector.
“Setiap pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh masyarakat umum maupun yang terjadi di lingkungan institusi kepolisian akan ditindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” kata Herimen.
Lebih lanjut, Herimen mengatakan bahwa pencopotan Kapolsek Bukit Ray merupakan langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya. Mutasi ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, namun juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.
“Ini juga merupakan peringatan keras bahwa pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran wajib memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu menjawab ekspektasi masyarakat,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, empat orang debr collector diamankan Ditreskrimum Polda Riau. Keempat tersangka itu adalah A alias K, MHAF alias F, R, dan RS alias R alias G.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Kronologi Kejadian
Aksi pengeroyokan oleh debt collector di halaman Polsek Bukit Raya viral di media sosial. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Jumat (18//205) pukul 21.00 WIB.
Pengeroyokan bermula ketika empat pelaku berencana menarik mobil korban, lalu korban menolak sehingga terjadi keributan.
Kemudian, korban yang berada di Parit Indah didatangi pelaku. Saat itu pelaku langsung melakukan pengerusakan terhadap mobil Toyota Calya korban.
Saat kelompok debt collector itu melakukan pengerusakan, korban mencoba melarikan diri menggunakan mobilnya. Namun, saat itu korban diteriaki ‘perampok’ oleh pelaku.
Hingga akhirnya, korban mengamankan diri di halaman Polsek Bukitraya. Namun ternyata kelompok debt collector itu tetap melakukan pengerusakan meski korban berada di halaman polsek.