x

Kasus Penebangan Pohon ‘Tak Bergerak’, Profesionalisme Aparat Polsek Bosar Maligas Dipertanyakan

4 minutes reading
Tuesday, 8 Dec 2020 11:20 0 185 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Sudah berjalan 3 bulan, kasus penebangan pohon di lahan milik Juwanda Natali (27) yang ditangani oleh Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, hingga kini seolah ‘tak bergerak’ dan tak menunjukkan progres.

Padahal sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi terlapor dan bukti surat kepemilikan tanah.

Juwanda Natali, Warga Huta I, Talun Saragih, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun ini merasa sangat dirugikan oleh RA dan ayahnya yang berinisial P, yang sudah melakukan penebangan pohon di lahan perkebunan miliknya. Kendati RA merupakan pihak penyewa lahannya, namun penebangan pohon-pohon keras dinilai korban sangat merugikan dirinya.

“Kerugian saya berkisar Rp 7.700.000,- atas penebangan lima pohon di lahan yang saya sewakan,” kata Juwanda yang ditemui wartawan di Medan, Senin (7/12/2020).

Juwanda mengakui, lahan miliknya seluas 34 rante itu, disewakan selama 6 tahun oleh RA seharga Rp 40 juta. Dimulai dari 21 Oktober 2019 hingga 21 Oktober 2025.

“Lahan saya itu tanaman buah sawit dan memiliki sejumlah pohon keras, seperti mangga, bera-bera dan melinjo. Saya hanya menyewakan lahan beserta isinya, tapi tidak ada di perjanjian pohon-pohon untuk ditebang,” ujar Juwanda yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Indra Kesuma Damanik, SH, MH dan Rahman Hidayat Lubis, SH.

Juwanda mengakui, ketika itu dirinya mendapat tugas kerja keluar kota, karenanya, dia mengambil keputusan untuk menyewakan lahan yang merupakan warisan dari orangtuanya.

Hampir setahun bertugas di luar kota, Juwanda pun kembali ke kampong halamannya. Sontak dia terkejut mendapati pohon-pohon di lahannya sudah ditebang.

“Saya hanya menyewa lahan dan tidak pernah mengizinkan siapa pun untuk menebang pohon di atas tanah milik peninggalan orangtua saya. Sebelum masalah ini saya laporkan ke polisi, sudah beberapa kali kami dimediasikan dan tak ada hasil. Makanya saya akhirnya melapor ke kepolisian,” sebut Juwanda.

Berharap mendapat keadilan, korban melapor ke Polsek Bosar Maligas dengan Nomor STPL/73/IX/2020/SU/SIMAL/Sek Bosar tertanggal 2 September.

Namun hingga saat ini kasus Juwanda seolah ‘tidur’. Padahal sejumlah saksi dan beberapa alat bukti surat tanah telah dihadirkan Juwanda sebagai alat bukti, tapi tak juga mengarah ke tersangka yang telah dilaporkan korban.

Melalui PH nya, Juwanda telah beberapa kali melayangkan surat tentang permintaan SP2HP dan Surat Mohon Tindak Lanjut atas Laporan Juwanda.

“Kami mengharapkan adanya kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi pelapor yang merupakan korban atas perkara ini. Kami mengharapkan agar pihak Polsek Bosar Maligas transparan dan komunikatif serta professional terhadap pelapor dengan mengirimkan SP2HP secara berkala sebagaimana diamanahkan oleh peraturan Kapolri,” jelas Indra Kesuma Damanik.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memenuhi unsur-unsur pidana, baik itu memberikan saksi maupun bukti lainnya.

“Tapi sampai sekarang tak ada perkembangan, SP2HP yang kita terima jawabannya normatif. Kasus ini lebih condong melanggar pasal 406 KUHAP, perusakan,” sergah Indra.

PH Juwanda juga mengatakan bahwa dirinya selalu mempertanyakan tentang perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik pembantu Polsek Bosar Maligas, tetapi jawaban yang diterima tidak sesuai dengan tingkat tindak pidana yang masuk dalam kategori ringan.

“Kita resah dengan profesionalitas Polsek Bosar Maligas, karena tak ada kepastian hukum dari laporan Juwanda Natali. Kita butuh kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kita juga sudah memenuhi prosedur dan unsur untuk menguatkan laporan, termasuk menyediakan saksi. Oleh sebab itu kami telah meminta untuk dilakukannya gelar perkara dengan memperhitungkan seluruh alat bukti dan saksi yang kami hadirkan. Nah sekarang tugas polisi lah yang harus kita ketahui, sampai sekarang kasus ini seolah mengambang, makanya kita sangat mempertanyakan sikap profesionalisme penyidik Polsek Bosar Maligas,” kata Indra.

Terpisah, Kapolsek Bosar Maligas AKP August B. Manihuruk melalui Kanit Reskrim Ipda Fritsel G Sitohang yang dikonfirmasi wartawan via pesan singkat Whatsapp menyebutkan, pihaknya tetap memberitahukan ke pelapor terkait kasus tersebut.

“Masih kita lakukan tahap penyelidikan,” jawabnya singkat melalui Whatsapp.

Saat ditanya mengapa belum ada penetapan tersangka, meski pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi dan bukti. Kanitreskrim ini tak mau lagi menjawab.

Penulis/Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x