x

Kasus Penganiayaan 2 Polisi di Capital Building, Oknum Anggota DPRD Sumut Resmi jadi Tersangka

1 minutes reading
Tuesday, 21 Jul 2020 16:23 0 134 admin

BICARAINSONESIA-Medan : Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap belasan orang terduga pelaku yang awalnya berstatus sebagai saksi, dalam waktu 2×24 jam, penyidik Polrestabes Medan akhirnya menetapkan oknum anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Kiki Handoko Sembiring (KHS) sebagai tersangka, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal itu juga dipastikan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko yang mengatakan bahwa dari 17 orang yang diamankan, 8 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Diantara tersangka itu termasuk KHS. Seluruhnya juga dikabarkan langsung dijebloskan ke dalam tahanan.

“Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yg diamankan, 8 orang kita tetapkan sbg tersangka. Sedangkan untuk 9 orang status masih masih saksi,” papar Riko kepada Binet via whatsapp, Selasa malam.

Lebih jauh Riko juga mengatakan, dari 17 orang itu yang turut menjalani tes urine, 7 orang positive amphetamine.

“7 orang yang positif amphetamine sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diketahui, penetapan tersangka terhadap 8 orang itu sebagai tindaklanjut dari kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Untuk saksi yang positive amphetamine Anggota Brimob Kompi 4 Yon C sekaligus Pengawal Pribadi (Walpri) Kapoldasu, Bripka Karingga Ginting dan Anggota Ditlantas Polda Sumut yang juga sopir pribadi Kapoldasu, Bripka Mario.

Penulis : Amri
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x