x

Kedapatan Bawa Sabu Dalam Tas Ransel, 2 Warga Aceh Gagal Terbang

2 minutes reading
Monday, 5 Oct 2020 14:14 0 124 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Gegara kedapatan membawa 1 kilogram sabu yang rencananya akan diselundupkan ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulteng), kedua pelaku, Arifuddin (39), warga Dusun Makmur, Desa Bukit Payang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan Muhammad Furqan (18), warga Babah Krueng, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu, Senin (5/10/2020) sekira pukul 05.30 Wib pagi.

Staf Communication Legal Bandara Kualanamu, Rahman, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Kedua calon penumpang Batik Air sudah diserahkan ke Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Keduanya kedapatan membawa dua bungkus berisi sabu yang ditaksir 1 kilogram,” jawabnya ketika dikonfirmasi wartawan.

Kedua pelaku sebut Rahman, diamankan di Security Check Point (SVP) Main Entance 2, Lantau II, Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.

Terbongkarnya penyelundupan kristal haram tersebut, berawal ketika petugas Avsec di bagian X Ray, Indah Setyawati dan Echo Ardiansyah, petugas Body Search, memeriksa kedua calon penumpang Batik Air ID-6883, rute Kualanamu-Soekarno-Hatta (CGK), keberangkatan, Senin, 5 Oktober 2020, pukul 09.00 WIB dan Batik Air ID-6722, rute Soekarno Hatta (CGK)-Kendari (KDI), keberangkatan, Senin, 5 Oktober 2020, pukul 13.00 WIB, dan barang bawaan mereka berada di dalam tas ransel.

Kemudian, Indah Setyawaty melihat pada tayangan monitor komputer, terlihat ada barang mencurigakan di tas ransel yang mereka bawa.

Selanjutnya, Echo Ardiansyah memeriksa tas ransel tersebut secara manual dan menemukan dua bungkus plastik di masing-masing tas ransel yang dibawa kedua pelaku.

Setelah dicek, ternyata isinya dua bungkus sabu, yang masing-masing seberat setengah kilogram. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, sabu tersebut akan dibawa ke Kendari, Sulteng.

Kedua penumpang menerima sabu tersebut, Minggu (4/10/2020) di daerah Binjai. Orang yang menyuruh keduanya adalah seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta, Medan, dan dijanjikan masing-masing sebesar Rp50 juta, jika sabu tersebut sampai di Kendari, Sulteng.

Penulis : Budi
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x