x

Kejagung Tetapkan 3 Pejabat Bea Cukai sebagai Tersangka Korupsi Pelabuhan Tanjung Emas

2 minutes reading
Friday, 8 Apr 2022 02:46 0 114 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang pejabat Bea Cukai sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, pada 2016-2017.

“Menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas pada tahun 2016 sampai dengan 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/2022).

Adapun ketiga tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang sekaligus tim penyidik PPNS Bea Cukai M. Rizal Pahlevi (MRP). Kemudian Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang Imam Prayitno (IP), dan Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah Handoko (H).

Ketiganya, kata Ketut, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 7 April sampai dengan 26 April mendatang.

“Penahanan untuk mempercepat penyidikan,” ujar Ketut.

Dari hasil pendalaman penyidik, kata Ketut, ada dugaan pelanggaran pidana di kawasan Berikat PT HGI Semarang terkait impor bahan baku tekstil dari China melalui kontainer pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Tanjung Emas Semarang.

Kejaksaan menduga ada keterlibatan petugas di Bea dan Cukai pada Kanwil Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, ada juga dugaan keterlibatan Kantor Pelayanan Semarang pada Bidang Fasilitas Pabean dan P2.

Akibatnya kerugian keuangan negara terjadi lantaran penjualan bahan baku tekstil impor PT HGI seharusnya diolah di kawasan Berikat dan diekspor. Namun, impor bahan baku tekstil itu tak diolah di kawasan tersebut dan malah dijual di dalam negeri.

“Seharusnya diolah jadi dan dilakukan penjualan dalam negeri dan dilakukan ekspor akan tetapi pihak-pihak terkait tidak melakukan kewajiban sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Khusus untuk tersangka MRP dan H dijerat pasal tambahan yakni Pasal 5 ayat (2) juncto ayat (1) huruf a dan b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x