x

Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag sebagai Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

1 minutes reading
Tuesday, 19 Apr 2022 12:44 0 141 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Akibat perbuatan tersangka, Burhanuddin mengatakan negara mengalami kerugian.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x