x

Kejagung Tetapkan Pegawai Wilmar sebagai Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Migor

2 minutes reading
Wednesday, 16 Apr 2025 08:40 0 176 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pegawai PT Wilmar Group, Muhammad Syafei ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY sebagai tersangka selaku Social Security PT Wilmar Grup dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/4/2025).

Kejagung sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022. Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.

Qohar mengatakan terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group. Uanh itu, kata Qohar, diterima Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

LAINNYA
x