x

Kejari Gunungsitoli Terbitkan Sprindik Korupsi Pembangunan SLB Rp36 Miliar Pasca Prapid Dikabulkan

2 minutes reading
Thursday, 2 Jul 2020 10:05 0 118 admin

BICARAINDONESIA-Gunungsitoli : Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) korupsi pembangunan USB SLB Anggaran Kemendikbud senilai Rp36 miliar tahun 2016 pada sidang putusan tanggal 30 Juni 2020 lalu, pasca Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengabulkan permohonan praperadilan tiga tersangka

“Untuk saat ini, pertanggal 1 Juli 2020 kemarin, Ibu Kajari sudah menerbitkan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara korupsi pembangunan USB SLB di Nias Barat,” ujar Alexander Silaen Kasi Intel Kejari Gunungsitoli. Kamis (2/7/2020)

Alexander mengungkapkan, bahwa surat undangan sudah dilayangkan kepada para saksi guna dimintai keterangan yang dimulai pekan depan.

“Ini kita mulai dari nol, undangan sudah dilayangkan kemungkinan minggu depan diperiksa kembali saksi-saksi,” tuturnya.

Kata Alex, tidak tertutup kemungkinan kembali ditetapkan tersangka bila berkas sudah lengkap dengan waktu yang tidak terlalu lama dengan menggunakan alat bukti sebelumnya ditambah dua bukti yg lain.

“Nantikan kita lihat dalam proses penyidikan, kalau proses penyidikan sudah lengkap, jelas, yah kita tindaklanjuti penetapan tersangka. Tetapi siapa tersangkanya dan apa alat buktinya? Nanti, kalian lihat sendiri dalam proses selanjutnya, pokoknya dalam waktu singkat dan secepat-cepatnya,” janjinya

Sebelumnya, dalam amar putusan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli tersebut dinilai sangat aneh karena proses penyidikan selama setahun lamanya dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Padahal dalam KUHPidana dan Keputusan MK disebutkan perluasan dari objek Prapid adalah penetapan tersangka.

“Ini agak aneh putusannya, kenapa agak aneh karena didalam amar putusan itu, semua proses penyidikan kami dikatakan tidak sah. Padahal, diatur secara jelas di pasal 1 poin 10 KUHPidana dan pasal 77 KUHPidana dan juga didalam putusan MK No. 21 belum diatur proses penyidikan itu termasuk dalam objek praperadilan,” sebut Alex dengan nada kesal.

Alexander membeberkan bahwa penetapan tersangka pada pembangunan USB SLB di Nias Barat sudah sesuai ketentuan dengan alat bukti yang cukup dan lengkap. Diantaranya, keterangan saksi, saksi ahli, bukti petunjuk dan bukti surat.

“Kami menetapkan tiga tersangka sudah dengan alat bukti yang cukup, kami sudah lengkap dari keterangan saksi, saksi ahli dan bukti surat,” terangnya.

Dia menambahkan, penetapan ketiga tersangka pengurus Komite Sekolah yakni Edison Daeli (Ketua) Faatulo Daeli (Wakil Sekretaris) dan Marlina Daeli (Bendahara) pada pembangunan USB SLB di Nias Barat anggaran dari Kemendikbud Tahun 2016 lalu dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp2 miliar lebih sesuai hasil audit BPKP Sumatera Utara.

Penulis : Ega
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x