x

Kejatisu Sita Uang Rp150 M terkait Kasus Korupsi Jual Beli Aset PTPN I ke Ciputra Land

3 minutes reading
Wednesday, 22 Oct 2025 17:02 0 623 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang sebesar Rp150 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 kepada PT Ciputra Land dengan sistem kerja sama operasional. 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uang Rp150 miliar itu dipamerkan di Aula Kantor Kejatisu, Rabu (22/10/2025). Uang tersebut dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.

Uang itu disebut dikembalikan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan anak perusahaan PT Ciputra Land dan bertugas membangun dan menjual perumahan Citra Land.

“Penyidik pada jajaran Bidang Pidana Khusus Kejatisu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR sebesar Rp150 miliar,” kata Kepala Kejatisu, Harli Siregar, saat konferensi pers, Rabu (22/10/2025).

Harli menjelaskan, berdasarkan Perpres, ada perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU). Sementara itu, yang sudah sudah diubah HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) sebagai anak perusahaan PTPN I baru 93,8 hektare.

Maka kerugian negara yang dimaksud dalam perkara ini adalah 20 persen dari 93,8 hektare. Nilai kerugian negara itulah yang sedang dihitung hingga saat ini.

“Memang ada kewajiban dari PT NDP sesungguhnya yang ketika melakukan pengusulan penerbitan sertifikat HGB dari HGU ada hak negara 20 persen yang harus disisihkan. Dari HGU yang diusulkan menjadi HGB ada sekitar 93,8 hektare, ada kewajiban dari pihak-pihak terkait untuk menyerahkan 20 persen jadi sekitar 18 hektare menjadi hak negara, ini yang sedang dihitung secara ril seberapa besar nilai kalau kewajiban itu dikonversi menjadi kewajiban uang,” ucapnya.

Harli juga menyebutkan, jika dalam proses penegakkan hukum ini, pihaknya mengedepankan hak konsumen yang telah membeli perumahan di Citra Land selain mengejar kerugian keuangan negara. Sehingga dengan pengembalian uang ini, dinilai menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam penanganan kasus ini.

“Berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku, untuk menegakkan penegakkan hukum secara represif terhadap para pelaku, tetapi juga berupaya bagaimana memulihkan keuangan negara. Yang mana harus dapat dicapai dalam perkara ini ada hak-hak konsumen yang harus dijamin, ada operasional korporasi yang harus tetap terjaga di satu sisi. Namun, di sisi lain bahwa penegakkan hukum represif dan pemulihan terhadap kerugian keuangan negara itu harus kami tegakkan dalam aturan,” sebutnya.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT NDP Iman Subakti.

Ketiga saat ini sudah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Pihak Kejatisu menuturkan, masih ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x
error: Content is protected !!