BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang merumuskan aturan baru untuk memastikan kesejahteraan para driver ojek online (ojol) di Tanah Air. Salah satunya dengan memberikan bonus hari raya (BHR) setiap tahun.
Sebagaimana diketahui, bahwa lebaran kemarin merupakan kali pertama mitra driver menerima BHR dari perusahaan. Meski nominalnya beragam dan menimbulkan banyak perdebatan, namun langkah tersebut dirasa sudah cukup baik.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer mengatakan bahwa saat ini timnya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menyusun aturan terkait pemberian BHR setiap tahun.
“Yang jelas ini sudah menjadi atensi ya, menjadi atensi kita sebagai negara. Sekretariat negara akan mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (12/4/2025).
Lebih lanjut, Immanuel mengatakan bahwa aturan yang disusun tidak hanya mengenai pemberian BHR, melainkan juga perlindungan bagi para pengemudi online. Sebab, belum semua operator memberikan fasilitas asuransi kepada mitranya.
“Tidak hanya BHR tapi perlindungan terhadap driver online, baik itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang. Jadi kita sangat-sangat peduli ya terhadap keberadaan kawan-kawan driver ojek online, kurir online, dan taksi online,” terang dia.
Noel, sapaan akrabnya, telah bertemu dengan para aplikator ojol untuk membahas aturan terkait, Kamis (10/4). Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Gojek, Grab, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE dan Maxim.