Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana / Foto: Antara (Rivan Awal Lingga) BICARAINDONESIA-Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke KPK terkait pengadaan sertifikasi halal 2025. ICW menilai pengadaan ini bermasalah dalam empat aspek utama.
“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Pertama, Kepala BGN dengan inisial DH. Lalu kemudian yang kedua terlapor dari penyedia, PT BKI, dari Persero. Potensi kerugian negara yang kami hitung adalah tadi, Rp 49,5 miliar dari tata kelola yang bermasalah terkait dengan pengadaan sertifikasi jasa halal ini,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Kamis (7/5/2026).
Terkait laporan itu Dadan Hindayana buka suara. Ia menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan ICW.
“Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” ujar Dadan, kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Dadan menjelaskan bahwa sertifikasi itu masuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan 2026. Ia menegaskan seluruh proses pembayaran nantinya tetap akan melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
“Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan sertifikasi masuk dalam tunggakan 2025 yang harus diselesaikan dengan anggaran 2026,” kata Dadan.
“Nanti sebelum dibayar, pasti akan direview oleh BPKP dan juga APIP. Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, ICW menilai pengadaan ini bermasalah dalam empat aspek utama. Aspek pertama ada lima paket pengadaan untuk sertifikasi halal dengan rencana anggaran Rp 200 miliar. Kemudian dipecah jadi 5 paket pengadaan senilai Rp 50 miliar.
Persoalannya, kata Wana, dalam Perpres tentang SPPG, yang harusnya melakukan sertifikasi adalah SPPG itu sendiri. Terlebih lagi SPPG sudah menerima intensif sehingga pemberian sertifikasi halal tak perlu dibebankan ke MBG.
“Persoalannya adalah di dalam ketentuan Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola SPPG, itu diketahui bahwa yang melakukan sertifikasi halal itu adalah SPPG, bukan BGN,” paparnya.
Lalu, diduga ada pemecahan paket pengadaan untuk menghindari tanggung jawab kepala BGN atas keputusannya. Pelaksanaan sertifikasi halal juga tidak dilaksanakan oleh pemenang.
“Kami mengidentifikasi pemenang ini adalah BUMN Persero dengan inisial PT BKI, yang mana di dalam lembaga BPJPH, PT BKI tidak masuk di dalam lembaga pemeriksa halal,” katanya.
ICW juga mencatat adanya dugaan mark up anggaran Rp 49 miliar lebih. Hitung-hitungan ICW seharusnya pengadaan hanya bernilai sekitar Rp 90 miliar, namun biaya yang sudah direalisasikan BGN Rp 141 miliar.
“Dan yang terakhir, ini yang menjadi salah satu temuan kami paling kunci, adalah patut diduga adanya markup terkait dengan sertifikasi halal sekitar Rp 49 miliar rupiah,” katanya.
“BGN itu melakukan pengadaan empat tahap sertifikasi halal, itu diketahui ada sekitar Rp 141 miliar nilai yang direalisasikan, yang mana bagi kami patut diduga adanya markup dari pengurusan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN,” lanjut dia. (Ka/dtc)