x

Buronan Kasus Migas Kejati Jambi Dibekuk Tim Tabur Intel Kejati Sumut

2 minutes reading
Monday, 18 Apr 2022 03:50 0 155 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Seorang buronan berinisial ZS bin JS (49 tahun) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi,  berhasil dibekuk tim tangkap buronan (Tabur) Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan

Menurut Kajati Sumut Idianto SH, MH melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH, MH, terdakwa ZS yang sudah masuk dalam DPO, diamankan dirumahnya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu malam, 16 April 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.

“Terdakwa diduga melanggar pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana, terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa ijin usaha pengangkutan,” ungkap Yos, Senin (18/4/2022).

Sebelumnya, Tim Tabur Intel Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait  permintaan pengamanan terdakwa atas nama ZS dengan  No. R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022.

Selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Kemudian tim mengikuti pergerakan terdakwa dan pada saat terdakwa mau beristirahat di rumahnya berhasil diamankan

“Terdakwa selanjutnya kita serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung Asintel Kejati Jambi Jufri, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Ahmad Fauzan, SH beserta JPU bidang Pidum untuk selanjutnya diserahlan ke JPU Kejari Muaro Jambi menjalani proses lebih lanjut, ” papar  Yos.

Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan RI, tambah Yos A Tarigan Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum, dan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x