x

Komisi B DPRD Sumut Kecolongan, Eks Napi Curanmor Ikut RDP Bersama DLHK dan Kelompok Tani 

3 minutes reading
Wednesday, 12 Aug 2026 19:15 0 66 Teuku Yan

BICARAINDONESIA-Medan: Rapat Dengar Pendapat antara Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara dengan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey pada Rabu, 5 Agustus 2025 lalu, mendadak jadi sorotan setelah kalangan legislatif di komisi tersebut seolah kecolongan. 

Lho kenapa?. Ternyata, bukan soal materi rapat tersebut, sorotan tersebut ternyata terkait persoalan integritas Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah yang merupakan mantan narapidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Hasil investigasi dan informasi yang diterima wartawan pada Rabu 12 Agustus 2026, Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah ternyata pernah divonis hukuman penjara selama 7 bulan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Vonis 7 bulan penjara yang dijalani Tuah ini diketahui berdasarkan dari putusan perkara pidana Nomor: 1118/Pid.B/2020/PN.Lbp tertanggal 15 Juni 2020, dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam, yang diketuai oleh Bertha Arry Wahyuni SH, MKn dan anggota Sarma Sitorus SH, MH, Liberty Oktavianus Sitorus SH, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Evasari SH.

Putusan perkara itupun bisa dilihat secara publik di SIPP Pengadilan Negeri Lubukpakam.

Tuah ditangkap oleh Polsek Beringin pada 11 Maret 2020, karena mencuri sepeda motor di Bandara Internasional Kualanamu, Deliaerdang. Bukan hanya sekali, ternyata Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey tersebut telah 15 kali melakukan kejahatan yang sama.

Menanggapi status Tuah yang merupakan mantan narapidana maling sepeda motor, Ketua Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan sangat prihatin dengan RDP yang dilaksanakan, dan menyarankan pimpinan DPRD Provinsi Sumut lebih selektif melaksanakan RDP di masing masing komisi.

“Integritas dari Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan 16 wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi. Bagaimana bisa seorang mantan narapidana maling sepeda motor yang divonis 7 bulan penjara, secara leluasa berbicara di forum terhormat wakil rakyat. Apa ini namanya tidak kecolongan? pimpinan DPRD harus mengevaluasi sekretariat dewan yang menerima surat masuk dari Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey,” kata Asril.

Asril pun berharap peristiwa yang sama jangan lagi terulang pada komisi lainnya yang ada di DPRD Sumut. Pimpinan Dewan Sumut diyakini ke depannya bisa menjaga marwah lembaga legislatif tersebut.

“Ini jelas sangat memalukan lembaga dewan. Kalau mantan narapidana tapol (Tahanan Politik) yang RDP masih bisa kita maklumi. Ini mantan narapidana maling sepeda motor, perbuatannya selama ini saja jelas telah merugikan rakyat. Apa yang bisa dipercaya dari ucapannya yang datang atas nama membela rakyat,” tutup Asril Hasibuan.

RDP yang dilaksanakan bersama Dinas LHK Sumut dan Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, diketahui ada 16 anggota Komisi B DPRD Provinsi, yaitu: Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit.

Kemudian, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.

Ketua Kelompok Tani Hutan Pantai Labu Firestey, Tuah yang dikonfirmasi melalui nomor telepon 08388849*** sampai saat ini belum menjawab. (Rz/*)

LAINNYA
x
error: Content is protected !!