x

Korupsi Anggaran, Kejatisu Tahan Eks Direktur PT PSU

2 minutes reading
Wednesday, 10 Nov 2021 01:43 0 123 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2007-2010 berinisial HC ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (9/11/2021) sore. HC ditahan terkait kasus dugaan korupsi anggaran di PT PSU tahun 2007-2019 senilai Rp109,2 Miliar, mengikuti dua tersangka lainnya yang lebih dilu ditahan.

”Sebelumnya pada Kamis (4/11/2021), dua tersangka berinisial DS selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manager Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010, dan MSH sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013, sudah lebih dulu ditahan,” kata Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH.

Yos mengungkap bahwa alasan dilakukan penahanan terhadap mantan Direktur PT. PSU HC, DS dan MSH, dikarenakan lain takut melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

“Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” katanya.

Diduga ketiga tersangka ditahan karena terlibat pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Simpang Koje, dengan modus penyalahgunaan anggaran pemeliharaan atau pembayaran Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013. Selain itu, korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan areal PT PSU di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal tahun 2011-2019.

Dari hasil pemeriksaan dan penghitungan oleh akuntan publik, diperoleh nilai kerugian negara mencapai Rp 109.268.887.612.

Tim Pidsus Kejati Sumut, kata Kasi Penkum, telah melakukan penyitaan lahan seluas 626 hektare milik PT PSU, terkait dugaan korupsi pada perusahaan periode tahun 2007-2019.

Penyitaan lahan itu berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan Nomor 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tanggal 2 Juni 2021 untuk dua lokasi yaitu di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan di Desa Kampung Baru seluas 106,06 Ha areal bertanam dan belum tanam seluas 1,8 Ha.

“Lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan lokasi yang dapat dikelola PT PSU. Lahan ini juga masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi pada PT PSU Tahun 2007-2019,” tandasnya.

Tersangka HC, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Setelah dilakukan cek kesehatan dan swab antigen Covid-19 di Poliklinik Kejati Sumut hasil negatif, tersangka HC ditahan 20 hari ke depan terhitung mulai Selasa (9/11/2021) sampai dengan 28 November 2021 di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan,” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x