x

Korupsi APBDes TA 2018, Mantan Kades Batu Sundung Dituntut 7 Tahun Penjara

2 minutes reading
Thursday, 2 Jul 2020 08:40 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Pengadilan Tipikor Medan, menuntut mantan Kepala Desa Batu Sundung, Mardan Goda Siregar hukuman 7 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara online diruang Cakra 8, Kamis (2/7/20).

Tak sebatas pidana kurungan, Penuntut Umum Kejari Paluta Hindun Harahap juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp385.326.590 subsidair 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Dihadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Sriwahyuni Batubara serta penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan secara online, Penuntut umum Hindun Harahap menyebutkan bahwa terdakwa tidak mampu mempertanggungjawabkan dalam pengerjaan kekurangan volume pada tembok penahan tanah dan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara sebesar Rp385.326.590 dari total anggaran Rp751.473.546,-yang berasal APBDesa Tahun 2018.

Selama persidangan juga terungkap, dalam pengelolaan anggaran terdakwa melakukan sendiri tanpa melibatkan unsur pemerintahan desa lainnya.

Selain menjabat Kades Batu Sundung, terdakwa juga merangkap jabatan sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sehingga apa yang dilakukan terdakwa jelas sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1),(2) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Batu Sundung, Kec. Padang Bolak, Kab. Padanglawas Utara (Paluta) TA 2018.

Kemudian terdakwa melakukan tindakan menyimpang dan membayar pendapatan desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 7 ayat (2), termasuk terdakwa juga membuatkan sendiri Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Batu Sundung TA. 2018 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 5 ayat (1) dan (2).

Usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan, Sriwahyuni Batubara menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Terpisah diluar persidangan Penuntut Umum Tipikor yang juga Kasipidsus Kejari Paluta, Hindun Harahap menyatakan bahwa pelaku tidak ada beritikad baik mengembalikan kerugian negara.

Semenjak jabatannya berakhir pada Desember 2018 hingga Juni 2019 terdakwa yang diminta pertanggungjawaban oleh pihak Pemkab Paluta tidak pernah hadir hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Kejari Paluta.

Dalam proses penyidikan di Kejari Paluta terdakwa dipanggil sebanyak tiga kali namun tak hadir. Ternyata untuk menghindari jeratan hukum terdakwa kabur, namun sekitar November 2019, diketahui terdakwa berada di Bengkulu.

Tepatnya pada 25 November 2019, petugas Tim Kejar Paluta melakukan penyergapan ke lokasi persembunyian terdakwa didaerah Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu. Tanpa perlawanan, terdakwa langsung ditangkap dan ditahan.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x