x

KPK akan Lakukan Cross Check Wamenkumham Eddy Hiariej Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

2 minutes reading
Monday, 3 Apr 2023 12:02 0 193 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan suap Rp 7 miliar yang menjerat asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM atau Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej masih berjalan. Hal itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan bahwa saat ini KPK akan melakukan uji silang terhadap keterangan Eddy.

“Kami akan membandingkan, meng-crosscheck, informasi yang dilaporkan dari pelapor dan pihak-pihak tertentu,” ujar Ghufron di Gedung Krida Bhakti, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

Terkait kapan uji silang keterangan itu bakal dilakukan tak dirinci Ghufron. Ia juga tak menjelaskan saksi mana saja yang sudah dipanggil oleh KPK. 

Sebelumnya Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy ke KPK pada 14 Maret 2023. Sugeng menuduh Eddy menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut untuk membantu mengurus perizinan di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Uang tersebut, diduga Sugeng diterima Eddy melalui dua orang dekatnya, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Beberapa hari setelah pelaporan ini, Eddy mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan tersebut. Eddy mengatakan membawa bukti yang ada menunjukkan dirinya tidak terlibat di kasus ini. Dia menuding laporan Sugeng tersebut sebagai fitnah.

“Kami klarifikasi atas aduan IPW yang tendensius kepada fitnah,” kata dia.

 

Pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, mengatakan kliennya tak pernah melakukan intervensi terhadap perizinan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Dia mengatakan masalah perizinan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Adiminstrasi Hukum Umum. Eddy, kata dia, tak punya kewenangan untuk mengintervensi urusan perizinan tersebut.

“Dikatakan bahwa ada intervensi dari Profesor Eddy itu tidak benar,” kata Ricky di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2023).

Dugaan intervensi Eddy Hiariej ini bermula dari kasus perebutan saham di PT CLM antara Helmut Hermawan dan Zainal Abidinsyah Siregar. Helmut berkenalan dengan Eddy Hiariej melalui teman dekatnya untuk menyelesaikan masalah hukum yang menjeratnya, termasuk mengenai pengurusan akta perusahaan PT CLM di Kemenkumham. Helmut berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham dengan kepungurusan baru PT CLM.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Maret 2023, Eddy membantah bila disebut mengurus RUPS itu. Meski begitu, dia mengaku membuatkan memo kepada anak buahnya, Dirjen AHU Kemenkumham. Dalam memo itu, Eddy menulis

“Tolong Pak Dirjen diproses sesuai aturan.”

Ricky membenarkan adanya memo tersebut. Namun, dia mengatakan kliennya itu justru meminta Dirjen AHU untuk mengurus akta PT CLM sesuai dengan prosedur dan aturan.

“Di sana dikatakan bahwa disesuaikan dengan aturan yang ada,” kata Ricky.

“Jadi tidak ada relevansinya dengan intervensi dari Profesor Eddy,” tambah Ricky.

LAINNYA
x