“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, hari ini Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah saudara RYS yang merupakan eks. Pj Sekda Kabupaten Pati,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (27/2/2026).
Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut oleh KPK.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang salah satunya Bupati Pati Sudewo. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.
Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Dalam kasus ini KPK menyita total Rp 2,6 miliar.
Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.
Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.