x

KPK Kembali Panggil Presenter TV Brigita Manohara

2 minutes reading
Monday, 25 Jul 2022 04:34 0 174 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil presenter TV Brigita Purnawati Manohara, Senin (25/7/2022). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang setelah sebelumnya pada Jumat (15/7) Brigita tak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari penyidik KPK.

“Datang Kak. Kemarin penyidik sampaikan jam 10.00 WIB,” kata Brigita kepada wartawan melalui pesan tertulis, Senin (25/7/2022), dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam agenda pemeriksaan hari ini, Brigita mengaku tidak menggandeng pengacara. Sebab ia yakin tak mempunyai hubungan bisnis dengan Ricky.

“Banyak teman-teman pengacara dan divisi advokasi organisasi tempat saya tergabung yang menawarkan diri mendampingi. Saya sangat mengapresiasi kepedulian teman-teman,” kata dia.

“Namun, saya putuskan datang sendiri dulu karena saya tidak ada hubungan bisnis atau lainnya dengan para tersangka,” sambungnya.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengonfirmasi terkait agenda pemeriksaan terhadap Brigita hari ini.

“Informasi yang kami peroleh yang bersangkutan (Brigita Purnawati Manohara) akan hadir memenuhi panggilan tim penyidik,” kata Ali.

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat ini tengah masuk dalam daftar buron/DPO KPK setelah yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh KPK.

Surat DPO bernomor: R/3992/DIK.01.02/01-23/07/2022 telah diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (15/7).

Dalam surat dimaksud, Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tim penyidik KPK telah memeriksa orang-orang dekat yang diduga membantu pelarian Ricky. KPK mengingatkan konsekuensi hukum sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara bagi para pihak yang terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x