BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Muara Enim, Edison. Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
“Benar,” ujar Fitroh, Senin (8/6/2026).
Kendati demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut ihwal operasi senyap yang dilakukan pihaknya tersebut.
Dilansir dari Antara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebagai informasi, belum lama ini KPK melakukan OTT terkait kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 pada 2-3 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Lembaga Antirasuah telah menetapakan sebanyak 8 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu yakni, Wakil Menteri Imigrasi tahun 2025-2026 Silmy Karim, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Kemudian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST). (Ka/kmps)