KPK panghil Gus Alex sebagai tersangka kuota haji pekan depan / Foto: RRI BICARAINDONESIA-Jakarta : KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex akan diperiksa sebagai tersangka.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan ya untuk minggu depan. Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Gus Alex diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Gus Alex, kata KPK, banyak membantu Yaqut dalam melakukan pembagian kuota haji tambahan yang sejatinya tak sesuai dengan ketentuan. Gus Alex juga turut meminta agar pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) meminta uang ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai fee karena telah diberikan kuota tambahan untuk pelaksanaan haji khusus. Fee itu yang akhirnya diperoleh oleh Yaqut selaku Menag dan diri Gus Alex sendiri.
Namun, mengenai jumlah pasti fee yang diperoleh Gus Alex maupun Yaqut, KPK masih melakukan penghitungan.
“Yang diterima YCQ berapa sedang kita hitung secara rinci nanti ditunggu saja. Kemudian GA dapat berapa juga sama yang dihitung,” kata Asep.
Sebagaimana diketahui, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji. Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3).
Yaqut juga mengatakan selama menjabat sebagai Menag membuat kebijakan demi jemaah Indonesia.
“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” katanya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. (Ka/dtc)