x

KPK Sita Aset Senilai Rp7 Miliar Bupati Nonaktif Probolinggo Terkait Kasus TPPU

1 minutes reading
Saturday, 19 Feb 2022 01:56 0 200 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah aset terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang dimaksud adalah berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo dan tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, satu bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Serta satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” ujar  Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (18/2/2022).

KPK hingga saat ini dikatakan Ali masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga dimiliki tersangka.

“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal-usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus itu merupakan pengembangan dari kasus suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x